~Selamat Datang Di Blog Saya~

Sabtu, 14 November 2015

Emisi Efek Oleh Denny Saputra



EMISI EFEK

 Tujuan Emisi Efek
Memperbaiki Struktur Modal
Perusahaan yang ingin menekan beban bunga pinjaman dapat memilih menerbitkan obligasi daripada pinjaman perbankan karena tingkat bunga obligasi selalu lebih rendah dari pinjamanan perbankan. Selisih tersebut bias mencapai tiga sampai lima persen. Sehingga penerbitan efek dapat mempengaruhi struktur modal perusahaan agar lebih baik dengan mengurangi tingkat utang perusahaan.
Meningkatkan Kapasitas Produksi
Perusahaan yang sudah kelebihan permintaan sedangkan kapasitas produksi terbatas maka tambahan modal akan diperlukan untuk meningkatkan kapasitas produksi sehingga dapat memenuhi permintaan. Pendapatan dari penerbitan efek tersebut juga dapat digunakan perusahaan untuk mengembangkan produk, inovasi bahkan ekspansi usaha dan pembiayaan semua aktifitas perusahaan. Kondisi growth company yang demikian akan seiring dengan growth stock.
Memperluas Pemasaran
Perusahaan yang memiliki kapasitas produksi berlebihan dan penjualan yang lancar karena banyak permintaannya tetapi belum tergarap dengan baik. Apa bila modal yang dibutuhkan kecil, perusahaan cukum mencari kredit modal kerja namun, jika modal tambahan yang dibutuhkan cukup besar dan waktu pengembaliannya cukup panjang, maka emisi efek saham dapat menjadi pilihan.
Meningkatkan Kualitas Manajemen
Peningkatan kualitas manajemen merupakan dorongan dari pihak Bapepam dan bursa efek serta peraturan perundangan yang mengharuskan melakukan good corporate governance, transparansi, dan larangan conflict of interest. Larangan/batasan-batasan dan prosedur-prosedur tersebut bertujuan untuk menciptakan manajemen perusahaan yang baik sehingga menghasilkan kebijakan yang independen agar tidak merugikan sebagian pihak.
Memperluas Hubungan Bisnis
Bagi perusahaan yang sudah maju dan sudah besar tetapi masih ingin maju lagi atau ingin lebih besar lagi, maka emisi saham merupakan sarana yang tepat. Kinerja keuangan yang baik secara  terus menerus dapat dapat dicapai oleh manajemen yang profesional. Konsolidasi adalah tindakan dua perusahaan untuk meleburkan diri menjadi perusaahan dengan nama baru. Merjer adalah tindakan dua perusahaan untuk bergabung menjadi satu dengan menggunakan salah satu nama perusahaan lama. Akuisisi adalah tindakan suatu perusahaan untuk memiliki perusahaan lain dengan cara membeli sebagian atau seluruh sahamnya melalui pasar modal tanpa mengubah nama perusahaan tersebut. Aliansi adalah tindakan perusahaan untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan lain yang saling menguntungkan tanpa melalui kepemilikan saham.
TAHAP GO PUBLIC
Suatu perusahaan untuk pertama kalinya akan menjual saham atau obligasi kepada masyarakat umum disebut initial public offering (IPO).
Rencana Go Public
Rencana go public membutuhkan waktu yang cukup berkaitan dengan kondisi internal perusahaan , seperti pertama, rapat gabungan pemegang saham, dewan direksi, dan dewan komisaris. Rapat gabungan akan membahas tentang alasan go public, jumlah dana yang dibutuhkan, dan penerbitan saham atau obligasi. Perusahaan berniat untuk go public karena berapa alasan, yaitu meningkatkan kapasitas produk dengan menambah mesin baru sebagai perluasan, inovasi produk baru dalam upaya diversifikasi, membayar utang untuk memperbaiki struktur modal. Dan memperluas jaringan pemasaran.
Kedua, kesiapan mental personel. Personel dari semua lapisan  manajemen (termasuk pemegang saham mayoritas) harus siap secara mental  menghadapi perubahan atau kejadian yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Sebelum go public tidak pernah ada orang yang mengatakan sebab musabab perusahaan melami kemunduran atau kemajuan pesat, tetapi setelah go public telepon akan sering berdering menanyakan hal tersebut, bahkan investor akan datang langsung keperusahaan untuk menanyakannya.
Ketiga, perbaikan organisasi. Organisasi yang ada sebelum go public harus disesuaikan dengan peraturan pasar modal. Good corporate governance  tercermin dalam proses pengangkatan komisaris independen, comite audit, dan corporate secretary. Prosedur dan kualifikasi personel-personel perusahaan telah diatur oleh Bapepam dan bursa efek berikut hal-hal lain yang untuk menunjang good corporate governance.
Keempat, perbaikan sistem informasi. Mengingat banyak kewajiban pelaporan yang harus dilaksanakan oleh emiten, baik yang bersifat rutin maupun insidentil, yang diminta oleh Bapepam (Badan pengawas  pasar modal) ataupun Bursa Efek, maka emiten harus memiliki sistem informasi yang dapat diterbitkan setiap kali dibutuhkan.
Kelima, perbaikan aspek hukum. Perusahaan yang telah go public tersangkut kepentingan masyarakat umum yang harus dilindungi sehingga status kepemilikan aset harus jelas oleh karena itu, semua aset perusahaan yang tercatat dalam laporan keuangan hendaknya diaudit. Aset yang masih dimiliki pribadi atau belum dimiliki perusahaan harus dipisahkan dari laporan keuangan perusahaan. Dan semua perjanjian dengan pihak ketiga harus tercatat, semua perizinan usaha telah terpenuhi, kewajiban pembayaran pajak harus sudah dilakukan termasuk proses pengelolahan limbah.
Keenam, perbaikan struktur permodalan. Calon emiten adalah perusahan dengan kinerja yang baik tetapi membutuhkan tambahan modal baik untuk perluasan atau perbaikan struktur modal perusahaan. Hutang perusahaan yang tinggi tidak baik bagi kelangsungan hidup suatu perusahaan sehingga perlu dilakaukan perubahan komposisi modal perusahaan. Selain itu, semua kendala yang akan menghambat produktivitas dan kinerja perusahaan hendaknya dicari jalan keluarnya oleh pihak manajemen perusahaan.
Ketujuh, persiapan dokumen. Sebelum persiapan menuju go public dimulai yaitu menunjukkan lembaga penunjang dan lembaga profesi, semua dokumen yang dibutuhkan oleh lembaga tersebut harus disediakan. Pihak yang terlibat dalam proses go public adalah penjamin emisi (underwriter), akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan perusahaan penilai (appraisal company), serta pihak yang berkompeten lainnya. Sedangkan dokumen yang diperlukan  adalah laporan keuangan yang teraudit, proyeksi laporan keuangan, bukti kepemilikan aktiva tetap dan bergerak, anggaran dasar perseroan, perjanjian notaril ataupun di bawah tangan, polis asuransi, berkas yang memuat peraturan perusahaan, bukti pembayaran pajak, dan lain sebagainya.
Penjamin emisi atau underwriter adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban membeli sisa efek yang tidak terjual. Harga saham pada saat IPO disebut harga perdana yang ditetapkan dari kesepakatan antara emiten dan underwriter. Jika kesepakatan tersebut tak terjadi maka go public tidak akan terjadi atau tertunda.
Persiapan Menuju Go Public
Persiapan menuju go public meliputi pertama, penunjukan lembaga penunjang dan lembaga profesi. Emiten akan melakukan pembicaraan dengan setiap pihak yang terkait. Penjamin emisi akan bertindak sebagai koordinator untuk menentukan komitmen sesuai kondisi pasar, rapat teknis, perdaftaran pada Bapepam, public expose dan road show, persiapan propektus, dan penawaran resmi. Namun penjamin emisi akan menakar besarnya tanggung jawab yang akan dipikulnya setelah mempertimbangkan keadaan pasar. Besarnya tanggung jawab yang akan ditawarkan emiten terdiri dari full commitment, best effort commitmen, dan standby commitment. Full commitment adalah Suatu kesepakatan dimana underwriter akan membayar penuh pada saat penawaran umum usai dilaksanakan yaitu harga dari sejumlah saham yang ditawarkan dikali harga perdana. Best Effort Commitment adalah suatu kesepakatan dimana underwriter hanya akan membayar sebesar harga saham yang didapat pada penawaran umum atau dengan kata lain tidak penuh. Standby commitment adalah suatu kesepakatan dimana underwriter bersedia membeli saham apabila penawaran umum tidak tercapai.
Kedua, due diligence meeting atau uji tuntas. Untuk memperoleh gambar awal mengenai kekuatan pasar,emiten memerlukan due diligence meeting  yang dikordinasikan oleh underwriter, yaitu pertemuan antara emiten, underwriter, dan lembaga profesi lainnya disuatu sisi dengan para pialang dan para analis keuangan dan para investor kelembagaan di sisi lainnya. Pada kesempatan tersebut pialang akan menanyakan keandalan keuangan perusahaan yang prospeknya serta tujuan penggunaan dana hasil emisi tersebut.
Ketiga, pernyataan pendaftaran kepada bapepam. Pernyataan pendaftaran adalah dukumen yang paling wajib disampaikan kepada Bapepam oleh emiten dalam rangka penawaran umum atau perusahaan publik. Penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara  yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya. Perusahaan publik adalah  perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 atau sejumlah pemegang saham dan dan modal disetor yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
Keempat, public expose dan road show. Setelah pernyataan efektif berlaku, sering kali diadakan persiapan untuk melakukan kegiatan public expose dan road show. Public expose dan road show bukan merupakan suatu kewajiban formal tetapi merupakan upaya sendiri oleh emiten yang menjual saham dengan nilai kapitalisasi sangat besar sehngga  perlu mengundang calon investor. Agar calon investor memenuhi undangan mereka, dalam public expose, calon investor dapat menanyakan tentang masa lalu dan masa depan perusahaan atau mengkritisi proyeksi keuangan yang disajikan.
Pelaksanaan Go Public
Kegiatan pelaksanaan go public meliputi.
a.       Penyerahan dokumen ke Bapepam.
b.      Tanggapan dari Bapepam.
c.       Perbaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran.
d.      Mini expose di Bapepam.
e.       Penentuan Harga Perdana.
f.       Penyerahan Saham.
Penawaran Umum
Kegiatan penawaran umum meliputi pertama, distribusi prospektus. Prospektus adalah setiap informasi tertulis yang berkaitan dengan Penawaran Umum dan bertujuan agar pihak lain membeli efek.
Prosepektus berisikan antara lain.
(1)    Penawaran Umum.
(2)    Tujuan Penawaran Umum.
(3)    Penggunaan Dana Hasil Emisi.
(4)    Informasi tentang perusahaan seperti sejarah, organisasi, dan personalia.
(5)    Kegiatan Usaha dan Prospeknya.
(6)    Ikhtisar Keuangan Perusahaan.
(7)    Modal Sendiri Sebelum dan Sesudah Penawaran Umum.
(8)    Kebijakan Dividen.
(9)    Pendapat Dari Segi Hukum.
(10)                        Laporan Akuntan Publik.
(11)                        Laporan Penilaan Harta Perusahaan.
(12)                        Para Penjamin Emisi.
(13)                        Lembaga Penunjang Emisi Lainnya.
(14)                        Perpajakan.
(15)                        Anggaran Dasar Perseroan.
(16)                        Persyaratan Pemesanan Saham.
(17)                        Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pesanan Saham.
Penawaran resmi efek melibatkan lima tahapan yaitu.
(1)   Periode penawaran (offering period) adalah periode (minimal 3 hari kerja) dimulainya penawaran sekuritas.
(2)   Periode penjatahan (allotment period) adalah periode (maksimal 6 hari kerja)  akan dilakukan pembagian perolehan saham.
(3)   Periode pembagian saham (refund period) adalah periode tertentu maksimal 4 hari kerja) yang telah ditetapkan dan tertera dalam prospektus untuk mengembalikan dana kepada calon investor akibat kelebih pembayaran oleh calon investor berkaitan dengan penjatahan saham.
(4)   Periode penyerahan saham (dilivery period) yaitu 3 hari sebelum saham itu dicatatkan atau diperdagangkan  di bursa efek, saham tersebut sudah diterima oleh investor.
(5)   Periode pencatatan di bursa efek (listing date) adalah suatu tanggal yang telah ditetapkan terlebih dahulu dan tertera pada halaman depan prospektus yang menunjukkan hari pertama saham itu diperdagangkan di bursa Efek.


Kewajiban Emiten Setelah Go Public
Pemilik lama juga sadar bahwa perusahaan yang sudah go public (emiten) berarti sudah milik masyarakat. Pemilik lama sebagai pemegang saham pendiri (founding stockholder) pada awal-awal setelah go public masih menjadi mayoritas (majority party). Walaupun masyarakat merupakan pemegang saham minoritas (minority party), kepentingannya harus dijaga oleh pemegang saham mayoritas.
Lembaga Profesi Penunjang Pasar Modal          
Lembaga profesi yang terlibat dalam kegiatan di pasar modal diwajibkan untuk mendaftar di Bapepam yang sifatnya hanya merupakan pendaftaran dan bukan perizinan. Pihak-pihak yang termasuk sebagai lembaga profesi adalah.
(a)    Akuntan publik adalah salah satu lembaga profesi dipasar modal yang berfungsi memberi “opini akuntan” atas laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan.
(b)   Notaris sudah terdaftar di Bapepam untuk berpraktik dipasar modal. Tugas notaris adalah membuat perjanjian-perjanjian nota riil, mempersiapkan notulen rapat yang membutuhkan sifat nota riil, dan mempersiapkan Anggaran perseroan yang sesuan dengan Undang-undang pasar modal dan undang-undang perseroan terbatas.
(c)    Konsultan hukum adalah pihak yang memberi “legal opinion” atas calon emiten.
(d)   Perusahaan penilai (appraisal company) adalah perusahaan yang terdaftar di Bapepam yang bertugas melakukan penilaian atas aktive calon emiten.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga-lembaga yang termasuk dalam lembaga penunjang pasar modal adalah.
a.       Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan taransaksi efek serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
b.      Biro  Administrasi Efek (BAE) adalah perusahaan yang menyelenggarakan administrasi kepemilikan efek serta mengurus hak yang melekat pada efek tersebut.
c.       Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
Emisi Vs Divestasi
Saham yang ditawarkan masyarakat luas berasal dari penerbitan saham baru (emisi) atau saham milik pendiri/pemegang saham lama (Devestasi). Hasil dari emisi akan menjadi milik perusahaan sedangkan hasil dari divestasi akan menjadi milik pemegang saham lama/pendiri. Tetapi seringkali divestasi ditawarkan setelah perusahaan go public. Perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana maka emisinya disebut IPO (Initial Public Offering). Sedangkan emisi saham berikutnya yang tidak ditawarkan pada masyarakat melainkan pada pemegang saham lama disebut penawaran terbatas (right Issue).
Corporate Action
Setelah go public melalui IPO masih ada kebutuhan untuk meningkatkan modal disetor  pada tahun selanjutnya. Hal ini dapat dilakukan melalui corporate action yaitu Pertama, menyelenggarakan RUPS. RUPS yang diselenggarakan setiap tahun setelah tutup buku atau RUPS tahunan mengagendakan pertanggungjawaban direksi dan komisaris, penetapan bonus bagi direksi dan karyawan, dan rencana investasi baru serta lainnya. Sedangkan RUPS yang diadakan ketika diperlukan disebut RUPS luar biasa yang mencangkup pembahaasan rencana investasi baru, merger, akuisisi, dan corporate action.
Pertama, mengundang RUPS. Pemegang saham dapat hadir dalam RUPS setelah tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) sesuai tanggal yang telah ditetapkan (recording date). Sedangkan investor yang tidak tercatat maka tidak dapat menghadiri dan RUPS sehingga harus terlebih dahulu  memberikan perintah pada broker untuk meregistrasikan sahamnya.
Kedua, right issue adalah bukti atas hak pemegang saham untuk membeli terlebih dahulu saham pada harga tertentu dalam kurun waktu tertentu pula atau sekitar enam bulan. Harga tertentu adalah harga yang telah ditetapkan di bawah harga pasar disebut juga harga pelaksana/tebusan (exercise price/strike price). Karakteristik right issue yaitu penukaran dalam kurun waktu sekitar enam bulan setelah lebih dari batas waktu tersebut maka right dinyatakan kadaluarsa serta exercise price ditetapkan di bawah harga pasar saham tersebut.
Ketiga, obligasi convertible. Obligasi convertible adalah obligasi yang dapat ditukarkan saham pada harga konversi yang telah ditetapkan. Pemegang saham dapat memilih antara uang tunai atau saham pada saat penukaran. Pemegang saham dapat memilih uang tunai jika harga saham di pasar berada di bawah strike price/exercise price dan dapat memilih saham jika harga saham berada di atas strike price.
Keempat, waran. Waran adalah bukti atas hak pembelian saham saham suatu perusahaan dengan harga tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula. Dan biasanya yang berhak memiliki waran adalah calon pemilik obligasi sebab waran ini dapat dimiliki saat perusahaan menerbitkan obligasi. Harga saham melalui waran telah ditetapkan akan berada di atas harga pasarnya (stike price/exercise price). Pemegang waran akan diberikan batas waktu tertentu (enam bulan, setahun, lima tahun, atau sepuluh tahun) sehingga jika harga saham tersebut di pasar telah menjauh dari stike price/exercise price maka pemegang waran dapat membeli saham tersebut. Pemegang waran juga dapat menjual waran bila tak berminat. Dan apabila pemegang waran lalai dalam penukaran sampai batas waktu tertentu tersebut maka waran dinyatakan tidak berlaku atau kadaluarsa.
Pemegang waran tidak akan mengalami kerugian karena waran diberiakan secara gratis dan hanya akan membayar bila ingin ditukarkan dengan saham. Apabila waran tidak dibagikan pada pemegang saham lama maka pemegang saham lama akan merugi. Mereka akan menerima dampak penurunan harga saham setelah pemegang waran menukarkan waran dengan saham (dilution of stock value). Sehingga waran akan diwajibkan diberikan pada pemegang saham lama dan strike price akan ditetapkan jauh di atas harga pasar tetapi berjangka waktu setidaknya lima tahun atau lebih agar ada perbedaan nyata dengan right.
Kelima, saham bonus. Apabila harga saham sudah dianggap terlalu tinggi tetapi perusahaan masih memiliki cukup banyak agio saham maka perusahaan dapat mengambil kebijakan untuk menurunkan harga samham dengan memperbanyak jumlah saham setor melalui kapitalisasi agio saham. Pemegang saham akan diberikan sejumlah saham secara gratis. Apabila saham bonus dikatakan dua banding satu maka setiap satu saham akan mendapat dua saham baru. Pembagian saham bonus akan merubah jumlah total ekuitas tetapi akan merubah jumlah saham disetor sehingga nilai buku persaham menjadi lebih kecil. Dengan demikian laba persaham akan menjadi lebih kecil karena pembagian saham bonus tidak akan memperkuat kondisi keuangan perusahaan kecuali dengan menambah jumlah saham atau modal setor saja. Motivasi dibalik pembagian saham bonus hanya dilakukan pada likuiditas perdagangan saham yaitu dengan semakin banyaknya jumlah saham yang tecatat maka harga saham akan lebih rendah sehingga dapat dijangkau oleh investor.
Keenam, deviden saham. Apabila perusahaan masih memerlukan dana untuk memperluas usahanya sehingga tak membagikan deviden tunai maka perusahaan dapat membagi deviden saham agar harrga saham di pasar tidak jatuh maka pembagian deviden harus mempertimbangkan harga saham tersebut di pasar. Deviden saham dapat disisihkan dari sisa laba ditahan (kapitalisasi laba ditahan). Tindakan ini dapat meningkatkan modal disetor, mengurangi sisa laba ditahan, dan menambah agio.
Ketujuh, Split atau pemecahan saham. Split adalah tindakan memperkecil atau memperbesar nilai nominal saham. Tindakan memperkecil nilai nominal saham akan menjadikan jumlah saham semakin banyak disebut split up. Sedangkan tindakan memperbesar nilai nominal saham akan menjadikan jumlah saham semakin berkurang disebut split down. Apabila harga saham di pasa telah dianggap terlalu tinggi maka dapat dilakukan split up begitupun sebaliknya. Split juga dilakukan berdasarkan pertimbangan untuk menarik saham lama di masyarakat dan diganti dengan saham baru. Split hanya akan merubah jumlah unit saham beredar dan tidak jumlah modal setor atau ekuitas.


Daftar Pustaka
Samsul, Mohamad, Pasar Modal dan Manajemen Investasi, Erlangga:Surabaya, 2006.
                    


Tidak ada komentar:

Posting Komentar