EMISI EFEK
Tujuan Emisi Efek
Memperbaiki
Struktur Modal
Perusahaan
yang ingin menekan beban bunga pinjaman dapat memilih menerbitkan obligasi
daripada pinjaman perbankan karena tingkat bunga obligasi selalu lebih rendah
dari pinjamanan perbankan. Selisih tersebut bias mencapai tiga sampai lima
persen. Sehingga penerbitan efek dapat mempengaruhi struktur modal perusahaan
agar lebih baik dengan mengurangi tingkat utang perusahaan.
Meningkatkan
Kapasitas Produksi
Perusahaan
yang sudah kelebihan permintaan sedangkan kapasitas produksi terbatas maka
tambahan modal akan diperlukan untuk meningkatkan kapasitas produksi sehingga
dapat memenuhi permintaan. Pendapatan dari penerbitan efek tersebut juga dapat
digunakan perusahaan untuk mengembangkan produk, inovasi bahkan ekspansi usaha
dan pembiayaan semua aktifitas perusahaan. Kondisi growth company yang demikian akan seiring dengan growth stock.
Memperluas
Pemasaran
Perusahaan
yang memiliki kapasitas produksi berlebihan dan penjualan yang lancar karena
banyak permintaannya tetapi belum tergarap dengan baik. Apa bila modal yang
dibutuhkan kecil, perusahaan cukum mencari kredit modal kerja namun, jika modal
tambahan yang dibutuhkan cukup besar dan waktu pengembaliannya cukup panjang,
maka emisi efek saham dapat menjadi pilihan.
Meningkatkan
Kualitas Manajemen
Peningkatan
kualitas manajemen merupakan dorongan dari pihak Bapepam dan bursa efek serta
peraturan perundangan yang mengharuskan melakukan good corporate governance, transparansi, dan larangan conflict of interest.
Larangan/batasan-batasan dan prosedur-prosedur tersebut bertujuan untuk
menciptakan manajemen perusahaan yang baik sehingga menghasilkan kebijakan yang
independen agar tidak merugikan sebagian pihak.
Memperluas
Hubungan Bisnis
Bagi
perusahaan yang sudah maju dan sudah besar tetapi masih ingin maju lagi atau ingin lebih besar lagi, maka
emisi saham merupakan sarana yang tepat. Kinerja keuangan yang baik secara terus menerus dapat dapat dicapai oleh
manajemen yang profesional. Konsolidasi
adalah tindakan dua perusahaan untuk meleburkan diri menjadi perusaahan dengan
nama baru. Merjer
adalah tindakan dua perusahaan untuk bergabung menjadi satu dengan menggunakan
salah satu nama perusahaan lama.
Akuisisi
adalah tindakan suatu perusahaan untuk memiliki perusahaan lain dengan cara
membeli sebagian atau seluruh sahamnya melalui pasar modal tanpa mengubah nama perusahaan
tersebut. Aliansi
adalah tindakan perusahaan untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan lain
yang saling menguntungkan tanpa melalui kepemilikan saham.
TAHAP GO PUBLIC
Suatu perusahaan untuk
pertama kalinya akan menjual saham atau obligasi kepada masyarakat umum disebut
initial public offering (IPO).
Rencana
Go Public
Rencana
go public membutuhkan waktu yang
cukup berkaitan dengan kondisi internal perusahaan , seperti pertama, rapat gabungan pemegang
saham, dewan direksi, dan dewan komisaris. Rapat gabungan akan membahas tentang alasan go public, jumlah dana yang dibutuhkan,
dan penerbitan saham atau obligasi.
Perusahaan berniat untuk go public
karena berapa alasan, yaitu meningkatkan kapasitas produk dengan menambah mesin
baru sebagai perluasan, inovasi produk baru dalam upaya diversifikasi, membayar utang
untuk memperbaiki struktur modal. Dan memperluas jaringan pemasaran.
Kedua, kesiapan
mental personel. Personel
dari semua lapisan manajemen (termasuk
pemegang saham mayoritas) harus siap secara mental menghadapi perubahan atau kejadian yang
sebelumnya tidak pernah terjadi. Sebelum go
public tidak pernah ada orang yang mengatakan sebab musabab perusahaan
melami kemunduran atau kemajuan pesat, tetapi setelah go public telepon akan sering berdering menanyakan hal tersebut,
bahkan investor akan datang langsung keperusahaan untuk menanyakannya.
Ketiga, perbaikan
organisasi. Organisasi yang ada sebelum go public harus disesuaikan dengan
peraturan pasar modal. Good corporate
governance tercermin dalam proses
pengangkatan komisaris independen, comite audit, dan corporate secretary.
Prosedur dan kualifikasi personel-personel perusahaan telah diatur oleh Bapepam
dan bursa efek berikut hal-hal lain yang untuk menunjang good corporate governance.
Keempat, perbaikan
sistem informasi. Mengingat
banyak kewajiban pelaporan yang harus dilaksanakan oleh emiten, baik yang
bersifat rutin maupun insidentil, yang diminta oleh Bapepam (Badan
pengawas pasar modal) ataupun Bursa
Efek, maka emiten harus memiliki sistem informasi yang dapat diterbitkan setiap
kali dibutuhkan.
Kelima, perbaikan
aspek
hukum. Perusahaan yang telah go public
tersangkut kepentingan masyarakat umum yang harus dilindungi sehingga status
kepemilikan aset harus jelas oleh karena itu, semua aset perusahaan yang
tercatat dalam laporan keuangan hendaknya diaudit. Aset yang masih dimiliki
pribadi atau belum dimiliki perusahaan harus dipisahkan dari laporan keuangan
perusahaan. Dan semua perjanjian dengan pihak ketiga harus tercatat, semua
perizinan usaha telah terpenuhi, kewajiban pembayaran pajak harus sudah
dilakukan termasuk proses pengelolahan limbah.
Keenam, perbaikan
struktur
permodalan. Calon emiten adalah perusahan
dengan kinerja yang baik tetapi membutuhkan tambahan modal baik untuk perluasan
atau perbaikan struktur modal perusahaan. Hutang perusahaan yang tinggi tidak
baik bagi kelangsungan hidup suatu perusahaan sehingga perlu dilakaukan
perubahan komposisi modal perusahaan. Selain itu, semua kendala yang akan
menghambat produktivitas dan kinerja perusahaan hendaknya dicari jalan
keluarnya oleh pihak manajemen perusahaan.
Ketujuh, persiapan
dokumen. Sebelum persiapan menuju go public dimulai yaitu menunjukkan
lembaga penunjang dan lembaga profesi, semua dokumen yang dibutuhkan oleh
lembaga tersebut harus disediakan. Pihak yang terlibat dalam proses go public adalah penjamin emisi (underwriter), akuntan publik, notaris, konsultan
hukum, dan perusahaan penilai (appraisal
company), serta pihak yang berkompeten lainnya. Sedangkan dokumen yang
diperlukan adalah laporan keuangan yang
teraudit, proyeksi laporan keuangan, bukti kepemilikan aktiva tetap dan
bergerak, anggaran dasar perseroan, perjanjian notaril ataupun di bawah tangan,
polis asuransi, berkas yang memuat peraturan perusahaan, bukti pembayaran
pajak, dan lain sebagainya.
Penjamin
emisi atau underwriter adalah pihak
yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi
kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban membeli sisa efek yang tidak
terjual. Harga saham pada saat IPO disebut harga perdana yang ditetapkan dari
kesepakatan antara emiten dan underwriter.
Jika kesepakatan tersebut tak terjadi maka go
public tidak akan terjadi atau tertunda.
Persiapan
Menuju Go Public
Persiapan
menuju go public meliputi pertama, penunjukan lembaga
penunjang dan lembaga profesi.
Emiten
akan melakukan pembicaraan dengan setiap pihak yang terkait. Penjamin emisi
akan bertindak sebagai koordinator untuk menentukan komitmen sesuai kondisi
pasar, rapat teknis, perdaftaran pada Bapepam, public expose dan road show,
persiapan propektus, dan penawaran resmi. Namun penjamin emisi akan menakar
besarnya tanggung jawab yang akan dipikulnya setelah mempertimbangkan keadaan
pasar. Besarnya tanggung jawab yang akan ditawarkan emiten terdiri dari full commitment, best effort commitmen,
dan standby commitment. Full
commitment adalah Suatu kesepakatan dimana underwriter akan membayar penuh pada
saat penawaran umum usai dilaksanakan yaitu harga dari sejumlah saham yang
ditawarkan dikali harga perdana.
Best Effort Commitment
adalah suatu kesepakatan dimana underwriter
hanya akan membayar sebesar harga saham yang didapat pada penawaran umum atau
dengan kata lain tidak penuh. Standby commitment
adalah suatu kesepakatan dimana underwriter
bersedia membeli saham apabila penawaran umum tidak tercapai.
Kedua, due
diligence meeting atau uji tuntas. Untuk memperoleh gambar awal mengenai
kekuatan pasar,emiten memerlukan due diligence meeting yang dikordinasikan oleh underwriter, yaitu
pertemuan antara emiten, underwriter, dan lembaga profesi lainnya disuatu sisi
dengan para pialang dan para analis keuangan dan para investor kelembagaan di
sisi lainnya. Pada kesempatan tersebut pialang akan menanyakan keandalan
keuangan perusahaan yang prospeknya serta tujuan penggunaan dana hasil emisi
tersebut.
Ketiga, pernyataan
pendaftaran
kepada
bapepam. Pernyataan pendaftaran adalah
dukumen yang paling wajib disampaikan kepada Bapepam oleh emiten dalam rangka
penawaran umum atau perusahaan publik. Penawaran umum adalah kegiatan penawaran
efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya. Perusahaan publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki
sekurang-kurangnya oleh pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 atau sejumlah
pemegang saham dan dan modal disetor yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
Keempat, public expose dan road show. Setelah
pernyataan efektif
berlaku, sering kali diadakan persiapan untuk melakukan kegiatan public expose dan road show. Public expose dan road
show bukan merupakan suatu kewajiban formal tetapi
merupakan upaya sendiri oleh emiten yang menjual saham dengan nilai
kapitalisasi sangat besar sehngga perlu
mengundang calon investor. Agar calon investor memenuhi undangan mereka, dalam public expose, calon investor dapat
menanyakan tentang masa lalu dan masa depan perusahaan atau mengkritisi proyeksi keuangan
yang disajikan.
Pelaksanaan
Go Public
Kegiatan pelaksanaan go
public meliputi.
a.
Penyerahan dokumen ke Bapepam.
b.
Tanggapan dari Bapepam.
c.
Perbaikan dokumen Pernyataan
Pendaftaran.
d.
Mini
expose di Bapepam.
e.
Penentuan Harga Perdana.
f.
Penyerahan Saham.
Penawaran
Umum
Kegiatan
penawaran umum meliputi
pertama, distribusi prospektus. Prospektus adalah setiap informasi
tertulis yang berkaitan dengan Penawaran Umum dan bertujuan agar pihak lain
membeli efek.
Prosepektus berisikan
antara lain.
(1)
Penawaran Umum.
(2)
Tujuan Penawaran Umum.
(3)
Penggunaan Dana Hasil Emisi.
(4)
Informasi tentang perusahaan seperti sejarah,
organisasi, dan personalia.
(5)
Kegiatan Usaha dan Prospeknya.
(6)
Ikhtisar Keuangan Perusahaan.
(7)
Modal Sendiri Sebelum dan Sesudah Penawaran
Umum.
(8)
Kebijakan Dividen.
(9)
Pendapat Dari Segi Hukum.
(10)
Laporan Akuntan Publik.
(11)
Laporan Penilaan Harta Perusahaan.
(12)
Para Penjamin Emisi.
(13)
Lembaga Penunjang Emisi Lainnya.
(14)
Perpajakan.
(15)
Anggaran Dasar Perseroan.
(16)
Persyaratan
Pemesanan Saham.
(17)
Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pesanan
Saham.
Penawaran
resmi efek melibatkan lima
tahapan yaitu.
(1) Periode
penawaran (offering period) adalah periode (minimal 3 hari
kerja) dimulainya penawaran sekuritas.
(2) Periode
penjatahan (allotment period) adalah periode (maksimal 6 hari
kerja) akan dilakukan pembagian
perolehan saham.
(3) Periode
pembagian saham (refund period) adalah periode tertentu maksimal 4
hari kerja) yang telah ditetapkan dan tertera dalam prospektus untuk mengembalikan
dana kepada calon investor akibat kelebih pembayaran oleh calon investor
berkaitan dengan penjatahan saham.
(4)
Periode penyerahan saham (dilivery period) yaitu 3 hari sebelum saham itu
dicatatkan atau diperdagangkan di bursa efek, saham tersebut sudah diterima
oleh investor.
(5) Periode
pencatatan di bursa efek (listing date)
adalah suatu tanggal yang telah ditetapkan terlebih dahulu dan tertera pada
halaman depan prospektus yang menunjukkan hari pertama saham itu diperdagangkan
di bursa Efek.
Kewajiban
Emiten Setelah Go Public
Pemilik
lama juga sadar bahwa perusahaan yang sudah go public (emiten) berarti sudah
milik masyarakat. Pemilik lama sebagai pemegang saham pendiri (founding stockholder)
pada awal-awal
setelah go public masih menjadi mayoritas (majority party). Walaupun masyarakat
merupakan pemegang saham minoritas (minority party), kepentingannya harus
dijaga oleh pemegang saham mayoritas.
Lembaga Profesi
Penunjang Pasar Modal
Lembaga
profesi yang terlibat dalam kegiatan di
pasar
modal diwajibkan untuk mendaftar di Bapepam
yang
sifatnya hanya merupakan pendaftaran dan bukan perizinan. Pihak-pihak yang termasuk sebagai lembaga
profesi adalah.
(a) Akuntan
publik adalah salah satu lembaga profesi dipasar modal yang berfungsi memberi
“opini akuntan” atas laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan.
(b) Notaris
sudah terdaftar di Bapepam untuk berpraktik dipasar modal. Tugas notaris adalah
membuat perjanjian-perjanjian nota
riil,
mempersiapkan notulen rapat yang membutuhkan sifat nota riil, dan mempersiapkan Anggaran
perseroan yang sesuan dengan Undang-undang
pasar modal
dan undang-undang perseroan terbatas.
(c) Konsultan
hukum adalah pihak yang memberi “legal opinion”
atas calon emiten.
(d) Perusahaan
penilai (appraisal company) adalah
perusahaan yang terdaftar di Bapepam yang bertugas melakukan penilaian atas
aktive calon emiten.
Lembaga Penunjang Pasar
Modal
Lembaga-lembaga yang termasuk dalam lembaga
penunjang pasar modal adalah.
a. Kustodian
adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan taransaksi
efek serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
b. Biro Administrasi Efek (BAE) adalah perusahaan
yang menyelenggarakan administrasi kepemilikan efek serta mengurus hak yang
melekat pada efek tersebut.
c.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili
kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
Emisi Vs Divestasi
Saham
yang ditawarkan masyarakat luas berasal dari penerbitan saham baru (emisi) atau
saham milik pendiri/pemegang saham lama (Devestasi). Hasil dari emisi akan
menjadi milik perusahaan sedangkan hasil dari divestasi akan menjadi milik
pemegang saham lama/pendiri. Tetapi seringkali divestasi ditawarkan setelah
perusahaan go public. Perusahaan yang
melakukan penawaran umum perdana maka emisinya disebut IPO (Initial Public Offering). Sedangkan
emisi saham berikutnya yang tidak ditawarkan pada masyarakat melainkan pada
pemegang saham lama disebut penawaran terbatas (right Issue).
Corporate Action
Setelah
go public melalui IPO masih ada
kebutuhan untuk meningkatkan modal disetor
pada tahun selanjutnya. Hal ini dapat dilakukan melalui corporate action
yaitu Pertama, menyelenggarakan RUPS. RUPS yang diselenggarakan setiap tahun
setelah tutup buku atau RUPS tahunan mengagendakan pertanggungjawaban direksi
dan komisaris, penetapan bonus bagi direksi dan karyawan, dan rencana investasi
baru serta lainnya. Sedangkan RUPS yang diadakan ketika diperlukan disebut RUPS
luar biasa yang mencangkup pembahaasan rencana investasi baru, merger,
akuisisi, dan corporate action.
Pertama, mengundang RUPS. Pemegang
saham dapat hadir dalam RUPS setelah tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS)
sesuai tanggal yang telah ditetapkan (recording
date). Sedangkan investor yang tidak tercatat maka tidak dapat menghadiri
dan RUPS sehingga harus terlebih dahulu
memberikan perintah pada broker untuk
meregistrasikan sahamnya.
Kedua, right
issue adalah bukti atas hak pemegang
saham untuk membeli terlebih dahulu saham pada harga tertentu dalam kurun waktu
tertentu pula atau sekitar enam bulan. Harga tertentu adalah harga yang telah
ditetapkan di bawah harga pasar disebut juga harga pelaksana/tebusan (exercise price/strike price).
Karakteristik right issue yaitu
penukaran dalam kurun waktu sekitar enam bulan setelah lebih dari batas waktu
tersebut maka right dinyatakan
kadaluarsa serta exercise price
ditetapkan di bawah harga pasar saham tersebut.
Ketiga, obligasi
convertible. Obligasi convertible adalah obligasi yang dapat ditukarkan saham pada harga
konversi yang telah ditetapkan. Pemegang saham dapat memilih antara uang tunai
atau saham pada saat penukaran. Pemegang saham dapat memilih uang tunai jika
harga saham di pasar berada di bawah strike
price/exercise price dan dapat memilih saham jika harga saham berada di
atas strike price.
Keempat, waran. Waran adalah bukti atas hak
pembelian saham saham suatu perusahaan dengan harga tertentu dan dalam jangka
waktu tertentu pula. Dan biasanya yang berhak memiliki waran adalah calon pemilik obligasi sebab waran ini dapat dimiliki
saat perusahaan menerbitkan obligasi. Harga saham melalui waran telah
ditetapkan akan berada di atas harga pasarnya (stike price/exercise price). Pemegang waran akan diberikan batas
waktu tertentu (enam bulan, setahun, lima tahun, atau sepuluh tahun) sehingga
jika harga saham tersebut di pasar telah menjauh dari stike price/exercise price maka pemegang waran dapat membeli saham
tersebut. Pemegang waran juga dapat menjual waran bila tak berminat. Dan
apabila pemegang waran lalai dalam penukaran sampai batas waktu tertentu
tersebut maka waran dinyatakan tidak berlaku atau kadaluarsa.
Pemegang
waran tidak akan mengalami kerugian karena waran diberiakan secara gratis dan
hanya akan membayar bila ingin ditukarkan dengan saham. Apabila waran tidak
dibagikan pada pemegang saham lama maka pemegang saham lama akan merugi. Mereka
akan menerima dampak penurunan harga saham setelah pemegang waran menukarkan
waran dengan saham (dilution of stock
value). Sehingga waran akan diwajibkan diberikan pada pemegang saham lama
dan strike price akan ditetapkan jauh
di atas harga pasar tetapi berjangka waktu setidaknya lima tahun atau lebih
agar ada perbedaan nyata dengan right.
Kelima, saham
bonus. Apabila harga saham sudah dianggap
terlalu tinggi tetapi perusahaan masih memiliki cukup banyak agio saham maka
perusahaan dapat mengambil kebijakan untuk menurunkan harga samham dengan
memperbanyak jumlah saham setor melalui kapitalisasi agio saham. Pemegang saham
akan diberikan sejumlah saham secara gratis. Apabila saham bonus dikatakan dua
banding satu maka setiap satu saham akan mendapat dua saham baru. Pembagian
saham bonus akan merubah jumlah total ekuitas tetapi akan merubah jumlah saham
disetor sehingga nilai buku persaham menjadi lebih kecil. Dengan demikian laba
persaham akan menjadi lebih kecil karena pembagian saham bonus tidak akan
memperkuat kondisi keuangan perusahaan kecuali dengan menambah jumlah saham
atau modal setor saja. Motivasi dibalik pembagian saham bonus hanya dilakukan
pada likuiditas perdagangan saham yaitu dengan semakin banyaknya jumlah saham
yang tecatat maka harga saham akan lebih rendah sehingga dapat dijangkau oleh
investor.
Keenam, deviden
saham. Apabila perusahaan masih memerlukan
dana untuk memperluas usahanya sehingga tak membagikan deviden tunai maka
perusahaan dapat membagi deviden saham agar harrga saham di pasar tidak jatuh
maka pembagian deviden harus mempertimbangkan harga saham tersebut di pasar.
Deviden saham dapat disisihkan dari sisa laba ditahan (kapitalisasi laba
ditahan). Tindakan ini dapat meningkatkan modal disetor, mengurangi sisa laba
ditahan, dan menambah agio.
Ketujuh, Split
atau pemecahan
saham. Split
adalah tindakan memperkecil atau memperbesar nilai nominal saham. Tindakan
memperkecil nilai nominal saham akan menjadikan jumlah saham semakin banyak
disebut split up. Sedangkan tindakan
memperbesar nilai nominal saham akan menjadikan jumlah saham semakin berkurang
disebut split down. Apabila harga
saham di pasa telah dianggap terlalu tinggi maka dapat dilakukan split up begitupun sebaliknya. Split juga dilakukan berdasarkan
pertimbangan untuk menarik saham lama di masyarakat dan diganti dengan saham
baru. Split hanya akan merubah jumlah
unit saham beredar dan tidak jumlah modal setor atau ekuitas.
Daftar Pustaka
Samsul, Mohamad, Pasar Modal dan Manajemen Investasi, Erlangga:Surabaya,
2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar