Mekanisme Rapat
Organisasi Unit Kegiatan Mahasiswa Penalaran
Rapat yang
mendewasakan
1. Harus ada keikhlasan dan nuansa keilmuan dan ilmia
yang kental sehingga setiap orang merasa bahwa pendapat-pendapatnya akan
mempengaruhi kehidupan orang lain.
2. Harus ada semangat kebebasan dan kesetaraan yang
memungkinkan setiap orang berpendapat tanpa merasa sungkan atau segan dengan
seseorang yang lain.
3. Harus ada tradisi ilmiah yang kokoh, dimana
kesantunan, rasionalitas, dan objektivitas, dan metodologi serta data empiris
dijunjung tinggi.
4. Harus ada kelapangan dada yang memadai untuk dapat
menampung berbagai perbedaan pendapat, sehingga keragaman menjadi sumber
dinamika dan pertumbuhan, bukan malah sebagai sumber konflik dan perpecahan.
5. Harus ada manajemen waktu yang efektif untuk
menjamin bahwa setiap masalah mendapat jatah waktu yang layak untuk pembahasan,
dan setiap orang mendapat kesempatan yang cukup untuk menyampaikan
pikiran-pikirannya.
6. Harus ada semangat instrospeksi yang cukup untuk
menjamin kita tetap objektif memandang diri kita sendiri, tidak terjerumus
dalam pengkambinghitaman, fitnah, dan konflik antarindividu.
7. Harus ada sikap natural dan wajar dalam memandang
kesalahan-kesalahan yang kita lakukan sendiri. Kita tidak perlu merasa bersalah
secara berlebihan. Merasa bersalah itu penting, tapi berlebihan dalam perasaan
bersalah juga negatif.
8. Harus ada sikap proporsional dalam tafsir
konspirasi, sehingga kita tidak perlu membuat musuh kelihatan terlalu digdaya
karena selalu sukses dalam konspirasinya atau membuat kita bersikap defensif
karena terlalu berhati-hati.
9.
Harus ada
pandangan masa depan yang visioner karena keputusan-keputusan kita hari ini
merupakan input yang outputnya akan muncul beberapa tahun kemudian. Kita akan
membayar harga terlalu mahal jika tidak meletakkan persoalan-persoalan
strategis kita hari ini dalam kerangka visi masa depan yang jelas dan kuat.
Mekanisme Rapat
1. Rapat dihadiri oleh minimal 50% Kader divisi
Diskusi
2. Agenda Rapat harus jelas dan disosialisasikan
minimal satu hari sebelumnya, kecuali agenda-agenda yang penting dan mendadak
untuk segera direspon.
3. Agar Rapat berjalan efektif, maka masing-masing
anggota menyiapkan usulan, ide, gagasan ataupun solusi sesuai agenda Rapat yang
akan dibahas dan untuk dibawa ke forum.
4. Keputusan-keputusan yang dapat merubah sistem
ataupun konsep serta hal-hal yang dianggap fundamental akan sah jika memenuhi
kuorum 1/2n+1.
5. Ketidaksanggupan dalam menghadiri Rapat tidak
menjadi alasan untuk tidak berkontribusi. Kontribusi bisa diberikan dengan
menitipkan pada anggota yang hadir. Dan menerima segala keputusan yang telah
diambil dalam Rapat.
6. Pengurus yang tidak hadir wajib berinisiatif menanyakan
informasi mengenai Rapat yang telah berlangsung, minimal mengenai:
§ Waktu dan tempat Rapat selanjutnya.
§ Agenda-agenda Rapat yang telah dibahas.
§ Agenda-agenda Rapat yang akan dibahas pada
pertemuan selanjutnya.
§ Sanksi apa yang harus diterima bagi mereka yang
tidak hadir.
7. Bagi yang berhalangan hadir atau akan terlambat
dalam mengikuti Rapat, wajib memberitahukan kepada pimpinan syuro dalam tempo
minimal 2 jam sebelum Rapat. Setelah itu, dianggap tidak izin dan akan dikenai
Sanksi.
8. Setiap Rapat dilakukan pencatatan jurnal Rapat
sesuai dengan format:
§ Tempat, hari dan tanggal
§ Presensi
§ Jam dan durasi waktu pembahasan
§ Agenda
§ Pembahasan agenda
§ Kesimpulan
§ Tempat, jadwal dan agenda Rapat selanjutnya
9. Sarana Rapat yang mesti ada dan disiapkan:
§ Papan tulis
§ Spidol
§ Penghapus papan tulis
10. Dalam pembahasan agenda Rapat, mesti ditentukan
pembatasan pembahasan.
11. Rapat harus memiliki output/hasil yang jelas
§ Konseptual dan atau
§ Operasional (untuk hasil berupa kesepakatan
operasional, PJ-nya harus jelas)
12. Alur Rapat:
§ Pembukaan
a) Prolog (minimal Puji syukur dan ramah tamah)
b) Kajian Ilmia
§ Pembahasan
a) Penentuan agenda rapat (rencana agendaàusulan agendaàfiksasi agenda)
b) Skala prioritas pembahasan
1. Agenda mendesak (urgen) & penting
2. Agenda mendesak (urgen & kurang penting
3. Agenda penting & kurang mendesak
c) Pembahasan agenda point per point
1. Pendefinisian masalah
2. Brainstorming solusi
3. Penggodokan solusi
4. Pengambilan keputusan
5. Pembacaan ulang hasil keputusan
§ Penutup
a) Kesimpulan rapat
b) Penertiban administrasi (presensi, sanksi)
c) instruksi
& informasi
13. Penentuan sanksi bersifat menghibur dan tidak menjatuhkan
harga diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar